Jumlah Penetapan Cagar Budaya Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Penetapan cagar budaya adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

  • Cagar budaya milik Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan menunjukkan bahwa objek tersebut telah diakui secara resmi sebagai cagar budaya dan memperoleh perlindungan hukum sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih terarah, termasuk dalam aspek pemeliharaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pengembangan.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Viimeksi päivitetty kesäkuuta 2, 2026, 14:50 (+0700)
Luotu kesäkuuta 1, 2026, 16:57 (+0700)