Jumlah Situs Cagar Budaya Berdasarkan Penetapan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya. Situs cagar budaya berdasarkan penetapan terdiri dari:

  • Situs Cagar Budaya (Ditetapkan) yaitu situs cagar budaya yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Situs Cagar Budaya (ODCB / Objek Diduga Cagar Budaya) yaitu objek yang diduga sebagai situs cagar budaya namun belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Viimeksi päivitetty kesäkuuta 1, 2026, 16:35 (+0700)
Luotu kesäkuuta 1, 2026, 15:25 (+0700)