Jumlah Wajib KTP-el Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 - 2025

Konsep & Definisi : Jumlah Wajib KTP-el adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Viimeksi päivitetty helmikuuta 10, 2026, 14:04 (+0700)
Luotu tammikuuta 29, 2024, 09:01 (+0700)