Kegiatan Operasi Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)

Kegiatan Pembinaan dan Penertiban Pedagan Kaki Lima (PKL) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga sebagaimana pada Pasal 4 Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ruang lingkup ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi: a. tertib jalan dan angkutan jalan,b. tertib jalur hijau, taman dan fasilitas umum, c. tertib sungai, saluran, dan kolam, d. tertib lingkungan, e. tertib tempat dan usaha tertentu, f. tertib bangunan, g. tertib pariwisata, h. tertib usaha rekreasi dan hiburan umum, i. tertib kesehatan dan j. tertib peran serta masyarakat.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Lähde Sapol PP Purbalingga
Laatija Satpol PP Purbalingga
Viimeksi päivitetty marraskuuta 12, 2018, 20:07 (+0700)
Luotu marraskuuta 12, 2018, 20:05 (+0700)