Persentase Desa Tertib Administrasi Pemerintahan Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Persentase Desa Tertib Administrasi Pemerintahan Desa adalah persentase desa yang melaksanakan administrasi pemerintahan desa secara tertib dan tepat waktu, yang meliputi ketertiban dalam perencanaan desa (sebelum bulan September), penganggaran desa (sebelum 31 Desember), penyusunan profil desa (sebelum 30 Desember), serta pelaporan desa yang terdiri dari LKPDes, LPPDes, dan laporan realisasi APBDes yang disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Viimeksi päivitetty maaliskuuta 11, 2026, 10:47 (+0700)
Luotu helmikuuta 24, 2026, 14:26 (+0700)