Reklame Baliho yang dilakukan penertiban Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Reklame Baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu produk atau kegiatan yang bersifat insidentil. Reklame baliho yang dilakukan penertiban merupakan reklame baliho yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Laatija Satpol PP
Viimeksi päivitetty marraskuuta 21, 2023, 15:57 (+0700)
Luotu marraskuuta 21, 2023, 15:57 (+0700)