Utang Perhitungan Pihak Ketiga (Pfk) Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Utang Perhitungan Pihak Ketiga (Pfk) adalah utang pemerintah daerah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah daerah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran Askes, Taspen dan Taperum

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Laatija Bakeuda
Viimeksi päivitetty lokakuuta 3, 2023, 08:26 (+0700)
Luotu lokakuuta 3, 2023, 08:25 (+0700)