Penambahan Rambu Pendahulu Penunjuk Jalan (RPPJ) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 - 2025

Konsep & Definisi : Penambahan Rambu Pendahulu Penunjuk Jalan (RPPJ) adalah banyaknya pemasangan Rambu Pendahulu Penunjuk Jalan (RPPJ) baru di lokasi tertentu. Rambu Pendahulu Penunjuk Jalan adalah bagian dari rambu petunjuk yang menyediakan informasi kepada pengemudi tentang tujuan dan fasilitas-fasilitas sepanjang jalan. Dengan harapan pengemudi yang belum mengenal arah tujuanya dapat memberi informasi kepada pengemudi dalam memilih jalan. Contoh : SPBU, masjid, dll.

Données et ressources

Info additionnelle

Champ Valeur
Dernière modification février 24, 2026, 08:35 (+0700)
Créé le mars 18, 2025, 09:24 (+0700)