Konsep & Definisi : Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan Peralihan Tugas Belajar (TB) Beasiswa ke Mandiri Pendidikan Profesi adalah PNS yang melakukan perubahan status pembiayaan pendidikan, yang semula menerima beasiswa dari pemerintah, instansi, atau sponsor, kemudian melanjutkan pendidikan dengan biaya sendiri tanpa mengubah statusnya sebagai peserta tugas belajar, jika peserta Tugas Belajar Beasiswa ingin memperpanjang tugas belajar maka akan menggunakan surat perpanjangan tugas belajar.