Razia Minuman Keras atau miras

Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 255 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga diatur dalam melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pementukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dalam melaksanakan tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga berpedoman Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga.

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
מקור Sapol PP Purbalingga
מחבר Satpol PP Purbalingga
עדכון אחרון נובמבר 13, 2018, 09:44 (+0700)
מועד היצירה נובמבר 13, 2018, 09:40 (+0700)