Jumlah BUMDesa di Kabupaten Purbalingga

Konsep & Definisi : BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa dimana kepemilikan modal dan pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Autor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Održаvа Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Zadnja izmjena studenoga 28, 2022, 09:05 (+0700)
Kreirаno studenoga 28, 2022, 09:04 (+0700)