Jumlah Wajib KTP-el Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 - 2024

Konsep & Definisi : Jumlah Wajib KTP-el adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Zadnja izmjena siječnja 20, 2025, 14:45 (+0700)
Kreirаno siječnja 29, 2024, 09:01 (+0700)