Kemitraan Dengan Pihak Ketiga Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi: Kemitraan Dengan Pihak Ketiga adalah Untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang- undangan

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Zadnja izmjena ožujka 10, 2025, 07:47 (+0700)
Kreirаno lipnja 4, 2024, 08:45 (+0700)