Kepesertaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Prabayar / (Pekerja Penerima Upah) Kab Purbalingga Th 2018-2025

Konsep dan Definisi :Kepesertaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Prabayar (Pekerja Penerima Upah) adalah Peserta JKN yang terdiri dari PNS TNI/ POLRI Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Autor Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
Održаvа Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
Zadnja izmjena ožujka 6, 2026, 07:52 (+0700)
Kreirаno siječnja 16, 2024, 23:58 (+0700)