Luas Girik di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Tanah girik adalah tanah yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah dan resmi, yang mana pemilik hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat girik sebagai bukti hak penguasaan.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Zadnja izmjena listopada 12, 2024, 14:00 (+0700)
Kreirаno listopada 12, 2024, 14:00 (+0700)