Jumlah Hak Milik Atas Tanah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Jumlah Hak Milik Atas Tanah adalah jumlah bidang tanah yang telah diberikan atau memiliki status Hak Milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada periode tertentu. Hak milik adalah hak turun temurun terkuat yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat bahwa hak itu mempunyai fungsi sosial. Tanah tersebut dikuasai tanpa batas waktu tertentu, dapat diwariskan dan dapat dialihkan kepada pihak lain.

Data and Resources

Additional Info

Mező Érték
Last Updated július 11, 2026, 19:08 (+0700)
Created július 11, 2026, 19:01 (+0700)