Tentang Open Data di Kabupaten Purbalingga?
SATU DATA PURBALINGGA
Satu Data Kabupaten Purbalingga merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah daerah untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah dibagipakaikan sebagai dasar penyusunan kebijakan serta perencanaan pembangunan berbasis data.
Penyelenggaraan Satu Data dilaksanakan melalui kolaborasi antara Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung, dan Produsen Data pada seluruh perangkat daerah guna menciptakan satu sumber data pembangunan yang seragam dan terintegrasi.
Berdasarkan Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 500.2/177 Tahun 2026 tentang Penyelenggara Satu Data Purbalingga yang dilaksanakan oleh : * Pembina Satu Data Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga yaitu Bupati Purbalingga; * Koordinator Satu Data Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga; * Pembina Data yaitu BPS (Data Statistik) dan Bapperida (Data Geopasial); * Walidata yaitu DINKOMINFO; * Walidata Pendukung yaitu Sekretaris pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga; * Produsen Data yaitu seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Purbalingga.
Permohonan Data/Informasi
Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila ingin melakukan permohonan data/informasi, silahkan untuk mengunjungi website [PPID Kabupaten Purbalingga] (https://ppid.purbalinggakab.go.id/permohonan-informasi/)
Kontak dan Narahubung
Dinas Komunikasi dan Informatika
u.p Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi, Statistik dan Persandian
- Jln. Letkol Isdiman No. 17A, Purbalingga Kidul
- Surat Elektronik kominfo@purbalinggakab.go.id