Jumlah Kasus Pemalsuan Uang di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep dan Definisi : Pemalsuan uang adalah Tindakan ilegal atau kejahatan yang dilakukan dengan sengaja membuat, mencetak, atau menggandakan uang palsu dengan maksud untuk menipu orang lain dan menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat pembayaran yang sah.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Síðast uppfært mars 14, 2025, 08:11 (+0700)
Stofnað febrúar 17, 2024, 18:59 (+0700)