Jumlah Kawasan PKL yang difasilitasi di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

PKL (Pedagang Kaki Lima) adalah Pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Höfundur Dinperindag
Síðast uppfært mars 10, 2025, 09:11 (+0700)
Stofnað apríl 3, 2024, 12:50 (+0700)