Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Luka Berat di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Korban yang karena luka-lukanya menderita cacat tetap atau harus dirawat dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak terjadi kecelakaan.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Síðast uppfært febrúar 17, 2025, 09:54 (+0700)
Stofnað janúar 8, 2024, 10:52 (+0700)