Jumlah LSM Lokal Tidak Aktif di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : LSM Lokal Tidak Aktif adalah LSM yang memiliki kepengurusan lingkup kabupaten/kota dan memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit dalam 1 (satu) kecamatan, telah melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Badan Kesbangpol, namun kemudian tidak melaporkan adanya kepengurusan dan aktivitas di wilayah Kabupaten Purbalingga

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Síðast uppfært apríl 15, 2026, 08:40 (+0700)
Stofnað júní 9, 2024, 13:28 (+0700)