Jumlah Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang ditetapkan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Jumlah Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang sudah ditetapkan adalah banyaknya karya budaya nonfisik—seperti tradisi lisan, adat istiadat, seni pertunjukan, upacara, pengetahuan dan keterampilan tradisional—yang telah melalui proses verifikasi dan secara resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Síðast uppfært desember 18, 2025, 10:35 (+0700)
Stofnað desember 18, 2025, 10:32 (+0700)