Utang Perhitungan Pihak Ketiga (Pfk) Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi: Utang Perhitungan Pihak Ketiga (Pfk) adalah Utang pemerintah daerah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah daerah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran Askes, Taspen dan Taperum

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Síðast uppfært apríl 17, 2025, 07:53 (+0700)
Stofnað júní 4, 2024, 14:44 (+0700)