Jumlah Korban Trafficking di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep dan Definisi : Jumlah Korban Trafficking adalah jumlah orang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan oleh tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitas

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Ultimo aggiornamento febbraio 11, 2026, 13:59 (+0700)
Creato febbraio 10, 2026, 14:52 (+0700)