Jumlah Wajib KTP-el Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Wajib KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Autore Dinpendukcapil
Ultimo aggiornamento agosto 31, 2023, 14:19 (+0700)
Creato agosto 31, 2023, 14:19 (+0700)