Luas Girik di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Tanah girik adalah tanah yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah dan resmi, yang mana pemilik hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat girik sebagai bukti hak penguasaan.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Ultimo aggiornamento ottobre 12, 2024, 14:00 (+0700)
Creato ottobre 12, 2024, 14:00 (+0700)