Luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Luas lahan Sawah Dilindungi (LSD) adalah luas lahan sawah yang ditetapkan secara resmi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk dipertahankan fungsi produktifnya demi menjamin ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, serta tidak boleh dialihfungsikan ke penggunaan lain.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Ultimo aggiornamento dicembre 16, 2025, 08:58 (+0700)
Creato dicembre 16, 2025, 08:57 (+0700)