Persentase Satuan Pendidikan yang Mempunyai Guru Mengajar Mulok Bahasa Daerah/Seni Budaya dan Mengarusutamakan Kebudayaan Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi :

  1. Cakupan satuan pendidikan yang mempunyai guru mengajar mulok Bahasa Jawa dan atau guru/tenaga pendidik yang mengajar ekskul kesenian dan atau kegiatan/kurikulum yang mengarusutamakan kebudayaan;
  2. Satuan Pendidikan yang merupakan kewenangan kabupaten/kota meliputi PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta, pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan;
  3. Guru Lokal Bahasa Daerah adalah Guru S1/D4 dengan kualifikasi pendidikan Bahasa Daerah/Sastra Jawa;
  4. Guru Kesenian adalah Guru dengan kualifikasi pendidikan seni S1/D4 dari perguruan tinggi universitas atau institut kesenian;
  5. Kegiatan yang mengarusutamakan kebudayaan baik dalam kurikulum pelajaran maupun ekstra kurikuler;
  6. Indikator tersebut tercapai jika memenuhi 2 dari 3 komponen yang dipersyaratkan: a) Guru yang mengajar mulok bahasa daerah, b) Guru yang mengajar seni budaya, dan c) Melaksanakan kegiatan pengarusutamaan kebudayaan di sekolah (baik melalui kurikulum atau ekskul)

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Ultimo aggiornamento giugno 30, 2026, 21:52 (+0700)
Creato dicembre 18, 2025, 10:22 (+0700)