Data Pemetaan Penyebaran SPBU dan SPBE

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Perbup 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga adalah merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Sapol PP Purbalingga
作成者 Satpol PP Purbalingga
最終更新 11月 13, 2018, 08:52 (+0700)
作成日 11月 13, 2018, 08:51 (+0700)