Jumlah Kawasan PKL yang difasilitasi di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

PKL (Pedagang Kaki Lima) adalah Pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.

データとリソース

追加情報

フィールド
作成者 Dinperindag
最終更新 3月 10, 2025, 09:11 (+0700)
作成日 4月 3, 2024, 12:50 (+0700)