Jumlah Pasar Tradisional (Rakyat) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Pasar Tradisional (Rakyat) adalah Tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar

データとリソース

追加情報

フィールド
作成者 Dinperindag
最終更新 3月 10, 2025, 09:12 (+0700)
作成日 4月 3, 2024, 12:39 (+0700)