Jumlah Wajib KTP-el Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Wajib KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

データとリソース

追加情報

フィールド
作成者 Dinpendukcapil
最終更新 8月 31, 2023, 14:19 (+0700)
作成日 8月 31, 2023, 14:19 (+0700)