Kegiatan penertiban Reklame di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Kegiatan penertiban Reklame adalah kegiatan penertiban reklame yang terbit tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame. Penertiban reklame melibatkan proses pemantauan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap reklame yang melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.

データとリソース

追加情報

フィールド
作成者 Satpol PP
最終更新 11月 21, 2023, 15:53 (+0700)
作成日 11月 21, 2023, 15:52 (+0700)