Luas Girik di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Tanah girik adalah tanah yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah dan resmi, yang mana pemilik hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat girik sebagai bukti hak penguasaan.

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 10月 12, 2024, 14:00 (+0700)
作成日 10月 12, 2024, 14:00 (+0700)