Jumlah Anak Terlantar di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Anak terlantar adalah Anak beberusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 2月 17, 2025, 14:03 (+0700)
作成日 1月 30, 2024, 11:17 (+0700)