Razia Minuman Keras atau miras

Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 255 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga diatur dalam melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pementukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dalam melaksanakan tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga berpedoman Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Sapol PP Purbalingga
作成者 Satpol PP Purbalingga
最終更新 11月 13, 2018, 09:44 (+0700)
作成日 11月 13, 2018, 09:40 (+0700)