Reklame Baliho yang dilakukan penertiban Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Reklame Baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu produk atau kegiatan yang bersifat insidentil. Reklame baliho yang dilakukan penertiban merupakan reklame baliho yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.

データとリソース

追加情報

フィールド
作成者 Satpol PP
最終更新 11月 21, 2023, 15:57 (+0700)
作成日 11月 21, 2023, 15:57 (+0700)