Reklame spanduk yang dilakukan penertiban di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Reklame spanduk adalah jenis reklame visual yang terbuat dari kain yang memanjang, dengan posisi vertikal melintang/horizontal. Reklame spanduk yang dilakukan penertiban merupakan reklame spanduk yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.

データとリソース

追加情報

フィールド
作成者 Satpol PP
最終更新 11月 21, 2023, 15:59 (+0700)
作成日 11月 21, 2023, 15:58 (+0700)