Data Jumlah Peralihan TB ke IB S1 Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 - 2024

Konsep & Definisi: Peralihan TB Beasiswa ke TB Mandiri S1 adalah Apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan status menjadi Tugas Belajar Mandiri. Pada aturan terbaru sudah tidak ada istilah izin belajar, jika peserta Tugas Belajar Beasiswa ingin memperpanjang tugas belajar maka akan menggunaka surat perpanjangan tugas belajar.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 BKPSDM Kabupaten Purbalingga
최종 업데이트 2월 4, 2025, 08:49 (+0700)
생성됨 1월 16, 2024, 14:43 (+0700)