Data Jumlah PNS yang Melaksanakan Perpanjangan Tugas Belajar Mandiri S1 di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melaksanakan Perpanjangan Tugas Belajar (TB) Mandiri S1 adalah PNS yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan S1 sesuai dengan jangka waktu tertentu karena alasan tertentu yang sah melakukan perpanjangan jangka waktu pendidikan S1.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 BKPSDM Kabupaten Purbalingga
최종 업데이트 3월 3, 2026, 15:15 (+0700)
생성됨 1월 16, 2024, 12:06 (+0700)