Data Razia Miras Tahun 2015 s.d 2021

esuai Ketentuan Amanat Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka ditetapkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 Organisasi Perangkat Daerah. Dalam BAB II, Pasal 2 huruf d angka 5 disebutkan bahwa “Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sub Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Sub Urusan Kebakaran”.dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan melalui mptto "SiPuMA" Sigap,, Inovatif, Profesional, Akuntabel dan Humanis.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 SATPOL PP KABUPATEN PURBALINGGA
저자 SATPOL PP KABUPATEN PURBALINGGA
최종 업데이트 8월 11, 2022, 14:53 (+0700)
생성됨 8월 11, 2022, 14:52 (+0700)