JUMLAH ANGGOTA BPD KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2018-2025

Konsep dan Definisi : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang beranggotakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD berfungsi membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung/menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 3월 11, 2026, 10:44 (+0700)
생성됨 2월 12, 2026, 09:30 (+0700)