Jumlah Aparat Pamong Praja berstatus PNS di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep dan Definisi : Aparat Pamong Praja berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah Perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat terdiri atas PNS. Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Pasal 255 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 5월 19, 2026, 16:41 (+0700)
생성됨 1월 31, 2024, 14:10 (+0700)