Jumlah Benda Cagar Budaya Berdasarkan Penetapan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda Cagar Budaya Berdasarkan Penetapan terdiri dari:

  • Benda Cagar Budaya (Ditetapkan), yaitu benda cagar budaya yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Benda Cagar Budaya (ODCB / Objek Diduga Cagar Budaya) yaitu objek yang diduga sebagai benda cagar budaya namun belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 5월 23, 2026, 12:19 (+0700)
생성됨 5월 23, 2026, 12:08 (+0700)