Jumlah Kehamilan Tidak Diinginkan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep dan Definisi : Jumlah Kehamilan Tidak Diinginkan adalah jumlah kehamilan pada Pasangan Usia Subur (PUS) yang sedang hamil, dimana PUS merupakan pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan sah dengan usia istri 15–49 tahun, namun kehamilan tersebut tidak direncanakan, baik karena tidak ingin memiliki anak lagi maupun ingin menunda kehamilan hingga waktu tertentu.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
관리자 Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
최종 업데이트 5월 29, 2026, 22:05 (+0700)
생성됨 5월 19, 2026, 08:11 (+0700)