Jumlah Korban Trafficking di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep dan Definisi : Jumlah Korban Trafficking adalah jumlah orang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan oleh tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitas

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 2월 11, 2026, 13:59 (+0700)
생성됨 2월 10, 2026, 14:52 (+0700)