Jumlah perusahaan yang memiliki UKL-UPL Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Jumlah perusahaan yang memiliki UKL-UPL adalah total perusahaan atau kegiatan usaha yang telah menyusun dan memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai bukti bahwa perusahaan melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sesuai peraturan, khususnya untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar usaha prasyarat perizinan berusaha.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 6월 1, 2026, 19:12 (+0700)
생성됨 1월 11, 2024, 08:38 (+0700)