Jumlah Wajib KTP-el Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Wajib KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Dinpendukcapil
최종 업데이트 8월 31, 2023, 14:19 (+0700)
생성됨 8월 31, 2023, 14:19 (+0700)