Jumlah Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang ditetapkan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Jumlah Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang sudah ditetapkan adalah banyaknya karya budaya nonfisik—seperti tradisi lisan, adat istiadat, seni pertunjukan, upacara, pengetahuan dan keterampilan tradisional—yang telah melalui proses verifikasi dan secara resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai Warisan Budaya Tak Benda

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 12월 18, 2025, 10:35 (+0700)
생성됨 12월 18, 2025, 10:32 (+0700)