Kemitraan dengan Pihak Ketiga Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Kemitraan Dengan Pihak Ketiga adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Bakeuda
최종 업데이트 10월 2, 2023, 11:27 (+0700)
생성됨 10월 2, 2023, 11:26 (+0700)